KEPROFESIAN

PENGABDIAN PROFESI

Image (8)

PENGABDIAN PROFESI

Arsitek tidak hanya membangun ruang, tetapi juga merajut harapan masyarakat. Dalam setiap garis rancangan dan tiap tapak yang dibangun, arsitek menghadirkan lebih dari sekadar fungsi; mereka menciptakan ruang hidup yang memanusiakan, yang tumbuh dari empati terhadap kebutuhan dan impian masyarakat.

  • Desain dan revitalisasi ruang publik di wilayah padat penduduk.
  • Workshop edukatif untuk komunitas lokal dan pelajar.
  • Kolaborasi lintas disiplin dalam proyek sosial perkotaan.
BACA SELENGKAPNYA

PERLINDUNGAN PROFESI

Menjadi arsitek bukan hanya soal menggambar dan membangun, tapi juga soal bagaimana profesi ini dihargai dan dilindungi. Ketika hak dan tanggung jawab arsitek dijaga dengan baik, profesionalisme akan tumbuh secara alami—membentuk praktik yang etis, kolaboratif, dan berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat luas.

INFO SELENGKAPNYA
icon-card

PANDUAN LENGKAP SKA DAN STRA

[UNDER CONSTRUCTION]

icon-card

LAYANAN KONSULTASI HUKUM PROFESI

[UNDER CONSTRUCTION]

icon-card

BUTUH INFORMASI TENTANG PERLINDUNGAN PROFESI?

[UNDER CONSTRUCTION]

SERTIFIKASI ARSITEK – SURAT TANDA REGISTRASI ARSITEK (STRA)

Silakan mengikuti prosedur berikut:
1.    Mempelajari Panduan Permohonan STRA 
(https://drive.google.com/file/d/1LykDoIgrYbowPWF-PPgY1Mow0LLbAhB9/view?usp=sharing)
2.    Bergabung dengan Komunitas Grup UPT STRA 
(https://chat.whatsapp.com/Ed4WRdhnC6H1f6OdbuJREX)

Saat ini jalur konversi hanya bisa melalui One Day Service (ODS), namun saat ini di IAI Jakarta, jalur tersebut telah selesai.
Sertifikat Kode Etik wajib terpenuhi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ya, berdasarkan KPN #11 2025; Kode Etik sebagai mata kuliah dalam PPAr dapat digunakan sebagai pemenuhan kode etik. Silakan melampirkan daftar nilai hasil studi PPAr yang menampilkan nilai Kode Etik.
Batas waktu jalur permohonan baru (EPARM) berdasarkan KPN (Keputusan Pengurus Nasional) nomor 11/2025 sampai 23 Desember 2025. Permohonan setelah tanggal tersebut tidak akan diterima dan akan diarahkan untuk menempuh jalur permohonan baru.
Syarat utama permohonan baru jalur pendidikan profesi, yaitu:
● Lulus S1 Arsitektur - melampirkan Ijazah S1
● Lulus PPAr - melampirkan Ijazah PPAr
● Lulus Program magang Profesional yang diselenggarakan IAI selama 2 tahun atau 4000 jam - melampirkan Logbook sesuai ketentuan IAI Nasional
● Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
Tiga tahap permohonan STRA:
1. Membuat akun di portal DAI (https://appv2.dewanarsitek.id/login)
2. Verification and Validation (VAV) data dan persyaratan oleh UPT STRA Jakarta
3. Uji Kompetensi oleh UPT Pusat (DAI)
*silakan merujuk ke tautan https://drive.google.com/file/d/1LykDoIgrYbowPWF-PPgY1Mow0LLbAhB9/view?usp=sharing
Silakan menghubungi Admin DAI WA +62 812 5050 3575 atau email bantuan@dewanarsitek.id.
Silakan menghubungi Admin DAI +62 812 5050 3575 - dapat dihubungi pada jam kantor (Senin-Jumat, pk 09:00-17:00 WIB).
Bagi pendaftar STRA yang memiliki masalah ini dapat mengajukan permohonan pendaftaran universitas ke sekretariat DAI (sekretariat@dewanarsitek.id) dengan menyertakan dokumen ijazah dan transkrip nilai. Bagi yang memiliki ijazah luar negeri, wajib menyertakan dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI dan dokumen terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris apabila ijazah dalam bahasa selain kedua bahasa tersebut. Dokumen terjemahan hanya akan diakui apabila diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator).
ODS STRA 55+ adalah jalur khusus yang dibuat untuk Pemohon STRA yang berusia 55 tahun dan lebih. Pada saat mendaftar, Pemohon diwajibkan telah genap berusia 55 tahun.
Syarat utama permohonan STRA melalui ODS STRA 55+, Yaitu:
● Lulus S1 Arsitektur
● Berusia minimal 55 tahun (pada saat pengajuan)
● Lulus Uji Wawancara
Jadwal ODS STRA 55+ akan diinformasikan melalui website IAI Jakarta dan media sosial.
Biaya ODS STRA 55+ Rp 500.000.
*per Desember 2025

SERTIFIKASI ARSITEK – LISENSI

Lisensi Arsitek Jakarta adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang arsitek sebagai surat tanda pertanggungjawaban praktek arsitektur yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lisensi Arsitek melalui IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) dibagi menjadi 3 golongan menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2007.

Golongan Cakupan / Kategori Bangunan
Golongan A Seluruh ketinggian bangunan dan bangunan cagar budaya (pemugaran/restorasi).
Golongan B Bangunan maksimal 8 lantai.
Golongan C Bangunan maksimal 4 lantai.
Untuk memastikan bahwa arsitek tersebut memahami kaidah lokal, untuk melindungi kepentingan publik, dan pemerataan kesempatan kerja arsitek lokal. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2017. Lisensi ini melengkapi STRA dan diperlukan untuk mengurus perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Tidak, Lisensi Arsitek Jakarta dapat dimiliki oleh seluruh pemegang STRA.
Tidak, Lisensi golongan A dapat diajukan oleh seluruh pemegang STRA dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
STRA yang berlaku dan wajib memiliki pengalaman mengerjakan proyek perencanaan bangunan di atas 8 lantai dengan kompleksitas tinggi yang ditunjukan dengan portfolio minimal 3 proyek.
Memenuhi syarat-syarat administrasi dan mengikuti ujian tertulis berbasis komputer serta lulus asesmen. Khusus Lisensi Golongan C tidak perlu melalui proses assemen cukup Computer Base Test.
IAI Jakarta secara periodik (3 bulan sekali) akan membuka pendaftaran melalui situs pendaftaran yang diumumkan melalui laman website IAI Jakarta.
5 tahun.
Rp 1.000.000.

*per Desember 2025

SERTIFIKASI ARSITEK – SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA (SKK)

Ya, bagi Arsitek yang berperan sebagai Tenaga Ahli/Penanggung Jawab Teknis dalam sebuah proyek (pada umumnya untuk proyek non-swasta) atau perusahaan. SKK merupakan salah satu syarat dalam pengurusan SBU. Hal ini diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.
IAI Jakarta membuka pendaftaran pendampingan pengajuan SKK empat kali dalam setahun, dengan syarat telah memiliki ID-Izin.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun E-Simpan
- Ikuti langkah berikut: https://www.youtube.com/watch?v=JJdgKCg6CFQ
- Ajukan proses permohonan SKK di portal perizinan: https://www.youtube.com/watch?v=WNR_gfRJBxo
IAI Jakarta bersama SARSI* mengadakan proses asesmen di TUK (Tempat Uji Kompetensi) IAI Jakarta bagi Peserta yang memenuhi syarat.
*SARSI adalah singkatan “Sertifikasi Arsitek Indonesia”. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) bagi Arsitek Indonesia, agar kompetensi mereka memiliki pengakuan formal dan dapat digunakan dalam praktik profesional. SARSI telah terdaftar sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak ketiga di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Biaya yang harus dikeluarkan bergantung pada jenjang yang ingin didapatkan.
Tautan mengenai jenjang SKK: https://binakonstruksi.pu.go.id/storage/sk-dirjen-bk-nomor-33-tahun-2023-penetapanjabker.pdf
Acuan biaya yang harus dikeluarkan:
https://drive.google.com/file/d/1SoyytUalqEsuomB968FgIX-Pf3tNdMP7/view

KODE ETIK & ETIKA PROFESI

Kode Etik adalah norma yang mengatur perilaku profesional Arsitek terhadap Klien, masyarakat, dan sesama Arsitek. Tujuannya menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas profesi.
👉 https://iai.or.id/kode-etik
Mengajukan pengaduan ke IAI Jakarta. Majelis Kehormatan Provinsi (MKP) IAI Jakarta akan memproses kasus dan dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, pembekuan sementara, hingga rekomendasi pencabutan STRA.
Ya. IAI dapat memberikan nasihat kepada Anggotanya melalui bidang Mediasi dan Advokasi profesi jika Anggota menghadapi persoalan hukum atau sengketa keprofesian, sesuai dengan UU Arsitek No. 6 Tahun 2017.

PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

PKB merupakan sarana bagi semua arsitek untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam berprofesi. Dengan mengikuti PKB, Arsitek akan mendapatkan sejumlah SKPK (Satuan Kredit Pendidikan Keprofesian, atau yang biasa disebut KUM) dan menjadi syarat perpanjangan STRA.
👉 https://iai.or.id/badan/badan-keprofesian/tugas-badan-badan-keprofesian
SKPK dapat diperoleh dengan mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh IAI, seperti seminar, pelatihan, maupun kegiatan resmi lainnya, termasuk sayembara. Jumlah SKPK/KUM yang akan didapat diatur oleh IAI Nasional.