SERTIFIKASI

STRA

STRA

STRA

STRA merupakan dokumen wajib bagi seseorang yang bermaksud berpraktik sebagai arsitek di Indonesia. STRA diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia. STRA adalah bukti pengesahan Negara atas praktik arsitektur yang berlaku secara nasional. Dengan demikian seseorang yang telah memiliki Tanda Registrasi, bertanggungjawab atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya. Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia.

 

Sejak Juni 2024, STRA memiliki Tiga jenis kategori.

  • STRA 1, Utama dimasukkan kategori Ahli Jenjang 9 .
  • STRA 2, Madya berwarna abu-abu, adalah Ahli jenjang 8. 
  • STRA Asing diperuntukan bagi lulusan luar negeri atau orang asing yang ingin berpraktik di Indonesia.

 

Seluruh kategori dan informasi ini adalah merupakan pernyataan kepada calon Pengguna jasa arsitek bahwa Arsitek yang mereka pilih telah memenuhi persyaratan undang-undang yang berlaku, termasuk syarat kualifikasi di dalamnya.

FAQ STRA

Silakan mengikuti prosedur berikut:

1.    Mempelajari Panduan Permohonan STRA 
(https://drive.google.com/file/d/1LykDoIgrYbowPWF-PPgY1Mow0LLbAhB9/view?usp=sharing)
2.    Bergabung dengan Komunitas Grup UPT STRA 
(https://chat.whatsapp.com/Ed4WRdhnC6H1f6OdbuJREX)

Saat ini jalur konversi hanya bisa melalui One Day Service (ODS), namun saat ini di IAI Jakarta, jalur tersebut telah selesai.
Sertifikat Kode Etik wajib terpenuhi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ya, berdasarkan KPN #11 2025; Kode Etik sebagai mata kuliah dalam PPAr dapat digunakan sebagai pemenuhan kode etik. Silakan melampirkan daftar nilai hasil studi PPAr yang menampilkan nilai Kode Etik.
Batas waktu jalur permohonan baru (EPARM) berdasarkan KPN (Keputusan Pengurus Nasional) nomor 11/2025 sampai 23 Desember 2025. Permohonan setelah tanggal tersebut tidak akan diterima dan akan diarahkan untuk menempuh jalur permohonan baru.
Syarat utama permohonan baru jalur pendidikan profesi, yaitu:
● Lulus S1 Arsitektur - melampirkan Ijazah S1
● Lulus PPAr - melampirkan Ijazah PPAr
● Lulus Program magang Profesional yang diselenggarakan IAI selama 2 tahun atau 4000 jam - melampirkan Logbook sesuai ketentuan IAI Nasional
● Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
Tiga tahap permohonan STRA:

1.    Membuat akun di portal DAI (https://appv2.dewanarsitek.id/login
2.    Verification and Validation (VAV) data dan persyaratan oleh UPT STRA Jakarta 
3.    Uji Kompetensi oleh UPT Pusat (DAI)
    *silakan merujuk ke tautan https://drive.google.com/file/d/1LykDoIgrYbowPWF-PPgY1Mow0LLbAhB9/view?usp=sharing

Silakan menghubungi Admin DAI WA +62 812 5050 3575 atau email bantuan@dewanarsitek.id.
Silakan menghubungi Admin DAI +62 812 5050 3575 - dapat dihubungi pada jam kantor (Senin-Jumat, pk 09:00-17:00 WIB).
Bagi pendaftar STRA yang memiliki masalah ini dapat mengajukan permohonan pendaftaran universitas ke sekretariat DAI (sekretariat@dewanarsitek.id) dengan menyertakan dokumen ijazah dan transkrip nilai. Bagi yang memiliki ijazah luar negeri, wajib menyertakan dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI dan dokumen terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris apabila ijazah dalam bahasa selain kedua bahasa tersebut. Dokumen terjemahan hanya akan diakui apabila diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator).
ODS STRA 55+ adalah jalur khusus yang dibuat untuk Pemohon STRA yang berusia 55 tahun dan lebih. Pada saat mendaftar, Pemohon diwajibkan telah genap berusia 55 tahun.
Syarat utama permohonan STRA melalui ODS STRA 55+, Yaitu:
● Lulus S1 Arsitektur
● Berusia minimal 55 tahun (pada saat pengajuan)
● Lulus Uji Wawancara
Jadwal ODS STRA 55+ akan diinformasikan melalui website IAI Jakarta dan media sosial.
Biaya ODS STRA 55+ Rp 500.000.

LISENSI

LISENSI

Alur Lisensi

Memandang perlu bagi Arsitek memahami peraturan dan budaya daerah pada tingkat provinsi, maka Pemerintah Daerah Provinsi (Pemerintah Provinsi Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menerbitkan surat praktik khusus pada provinsi tersebut yang diberi nama Lisensi Arsitek.

 

Lisensi menjadi syarat utama dalam pengajuan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Lisensi merupakan perwujudan surat lama Izin Pelaku Teknis Bangunan yang sejak 2022 tidak lagi berlaku.

 

Lisensi dibagi tiga kategori: Pratama, Madya dan Utama.

FAQ Lisensi

Lisensi Arsitek Jakarta adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang arsitek sebagai surat tanda pertanggungjawaban praktek arsitektur yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lisensi Arsitek melalui IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) dibagi menjadi 3 golongan menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2007.

Golongan Cakupan / Kategori Bangunan
Golongan A Seluruh ketinggian bangunan dan bangunan cagar budaya (pemugaran/restorasi).
Golongan B Bangunan maksimal 8 lantai.
Golongan C Bangunan maksimal 4 lantai.
Untuk memastikan bahwa arsitek tersebut memahami kaidah lokal, untuk melindungi kepentingan publik, dan pemerataan kesempatan kerja arsitek lokal. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2017. Lisensi ini melengkapi STRA dan diperlukan untuk mengurus perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Tidak, Lisensi Arsitek Jakarta dapat dimiliki oleh seluruh pemegang STRA.
Tidak, Lisensi golongan A dapat diajukan oleh seluruh pemegang STRA dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
STRA yang berlaku dan wajib memiliki pengalaman mengerjakan proyek perencanaan bangunan di atas 8 lantai dengan kompleksitas tinggi yang ditunjukan dengan portfolio minimal 3 proyek.
Memenuhi syarat-syarat administrasi dan mengikuti ujian tertulis berbasis komputer serta lulus asesmen. Khusus Lisensi Golongan C tidak perlu melalui proses assemen cukup Computer Base Test.
IAI Jakarta secara periodik (3 bulan sekali) akan membuka pendaftaran melalui situs pendaftaran yang diumumkan melalui laman website IAI Jakarta.
5 tahun.
Rp 1.000.000.

*per Desember 2025

SKK

SKK

Alur SKK

Sama halnya dengan fungsi Sertifikasi Keahlian (SKA) yang tidak lagi berlaku sejak terakhir diterbitkan 2022, maka bukti legalitas dan pengakuan formal Negara atas keahlian dan kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan pada bidang profesi tertentu kini dinamakan SKK. SKK ini pula menggantikan Sertifikasi Ketrampilan (SKT). Artinya SKA dan SKT dilebur menjadi SKK.

 

SKK biasanya menjadi syarat mutlak bagi konsultan dan kontraktor mengikuti tender proyek pemerintah (dan sebagian swasta).

 

SKK juga merupakan syarat wajib bagi perusahaan (baik konsultan maupun kontraktor) untuk mengajukan atau memperpanjang Sertifikasi Badan Usaha (SBU).

Biasanya SBU ditargetkan guna perhitungan pajak PPH yang lebih kecil daripada tidak memiliki SBU.

 

SKK terbagi atas beberapa jenjang dengan kualifikasi tertentu:

  • Jenjang 1-6: merupakan kualifikasi untuk tingkat Teknisi/Analis/Operator (dahulu menggunakan SKT)
  • Jenjang 7 : kualifikasi untuk Ahli Muda
  • Jenjang 8 : kualifikasi untuk Ahli Madya
  • Jenjang 9 : kualifikasi untuk Ahli Utama

 

SKK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat pengesahan resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

 

Bagi Arsitek, LSP yang menangani SKK ini adalah Sertifikasi Arsitek Indonesia (SARSI). Dapat menghubungi tautan: https://lsp-sarsi.id/

FAQ SKK

Ya, bagi Arsitek yang berperan sebagai Tenaga Ahli/Penanggung Jawab Teknis dalam sebuah proyek (pada umumnya untuk proyek non-swasta) atau perusahaan. SKK merupakan salah satu syarat dalam pengurusan SBU. Hal ini diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.
IAI Jakarta membuka pendaftaran pendampingan pengajuan SKK empat kali dalam setahun, dengan syarat telah memiliki ID-Izin.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun E-Simpan

-    Ikuti langkah berikut: https://www.youtube.com/watch?v=JJdgKCg6CFQ
-    Ajukan proses permohonan SKK di portal perizinan: https://www.youtube.com/watch?v=WNR_gfRJBxo

IAI Jakarta bersama SARSI* mengadakan proses asesmen di TUK (Tempat Uji Kompetensi) IAI Jakarta bagi Peserta yang memenuhi syarat.
*SARSI adalah singkatan “Sertifikasi Arsitek Indonesia”. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) bagi Arsitek Indonesia, agar kompetensi mereka memiliki pengakuan formal dan dapat digunakan dalam praktik profesional. SARSI telah terdaftar sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak ketiga di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Biaya yang harus dikeluarkan bergantung pada jenjang yang ingin didapatkan.

Tautan mengenai jenjang SKK: https://binakonstruksi.pu.go.id/storage/sk-dirjen-bk-nomor-33-tahun-2023-penetapanjabker.pdf
Acuan biaya yang harus dikeluarkan:
https://drive.google.com/file/d/1SoyytUalqEsuomB968FgIX-Pf3tNdMP7/view

STRA

STRA
Scroll to zoom · Drag to move

LISENSI

Alur Lisensi
Scroll to zoom · Drag to move

SKK

Alur SKK
Scroll to zoom · Drag to move