STRA merupakan dokumen wajib bagi seseorang yang bermaksud berpraktik sebagai arsitek di Indonesia. STRA diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia. STRA adalah bukti pengesahan Negara atas praktik arsitektur yang berlaku secara nasional. Dengan demikian seseorang yang telah memiliki Tanda Registrasi, bertanggungjawab atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya. Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia.
Sejak Juni 2024, STRA memiliki Tiga jenis kategori.
Seluruh kategori dan informasi ini adalah merupakan pernyataan kepada calon Pengguna jasa arsitek bahwa Arsitek yang mereka pilih telah memenuhi persyaratan undang-undang yang berlaku, termasuk syarat kualifikasi di dalamnya.
1. Mempelajari Panduan Permohonan STRA
(https://drive.google.com/file/d/1LykDoIgrYbowPWF-PPgY1Mow0LLbAhB9/view?usp=sharing)
2. Bergabung dengan Komunitas Grup UPT STRA
(https://chat.whatsapp.com/Ed4WRdhnC6H1f6OdbuJREX)
1. Membuat akun di portal DAI (https://appv2.dewanarsitek.id/login)
2. Verification and Validation (VAV) data dan persyaratan oleh UPT STRA Jakarta
3. Uji Kompetensi oleh UPT Pusat (DAI)
*silakan merujuk ke tautan https://drive.google.com/file/d/1LykDoIgrYbowPWF-PPgY1Mow0LLbAhB9/view?usp=sharing
Memandang perlu bagi Arsitek memahami peraturan dan budaya daerah pada tingkat provinsi, maka Pemerintah Daerah Provinsi (Pemerintah Provinsi Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menerbitkan surat praktik khusus pada provinsi tersebut yang diberi nama Lisensi Arsitek.
Lisensi menjadi syarat utama dalam pengajuan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Lisensi merupakan perwujudan surat lama Izin Pelaku Teknis Bangunan yang sejak 2022 tidak lagi berlaku.
Lisensi dibagi tiga kategori: Pratama, Madya dan Utama.
Sama halnya dengan fungsi Sertifikasi Keahlian (SKA) yang tidak lagi berlaku sejak terakhir diterbitkan 2022, maka bukti legalitas dan pengakuan formal Negara atas keahlian dan kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan pada bidang profesi tertentu kini dinamakan SKK. SKK ini pula menggantikan Sertifikasi Ketrampilan (SKT). Artinya SKA dan SKT dilebur menjadi SKK.
SKK biasanya menjadi syarat mutlak bagi konsultan dan kontraktor mengikuti tender proyek pemerintah (dan sebagian swasta).
SKK juga merupakan syarat wajib bagi perusahaan (baik konsultan maupun kontraktor) untuk mengajukan atau memperpanjang Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
Biasanya SBU ditargetkan guna perhitungan pajak PPH yang lebih kecil daripada tidak memiliki SBU.
SKK terbagi atas beberapa jenjang dengan kualifikasi tertentu:
SKK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat pengesahan resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Bagi Arsitek, LSP yang menangani SKK ini adalah Sertifikasi Arsitek Indonesia (SARSI). Dapat menghubungi tautan: https://lsp-sarsi.id/
- Ikuti langkah berikut: https://www.youtube.com/watch?v=JJdgKCg6CFQ
- Ajukan proses permohonan SKK di portal perizinan: https://www.youtube.com/watch?v=WNR_gfRJBxo
Tautan mengenai jenjang SKK: https://binakonstruksi.pu.go.id/storage/sk-dirjen-bk-nomor-33-tahun-2023-penetapanjabker.pdf
Acuan biaya yang harus dikeluarkan:
https://drive.google.com/file/d/1SoyytUalqEsuomB968FgIX-Pf3tNdMP7/view