MEDIASI PROFESI

MEDIASI ADVOKASI

Pendidikan (1) (1)

MEDIASI ADVOKASI

Profesi Arsitek di dalam praktiknya memiliki hubungan dengan banyak pemangku kepentingan yaitu Masyarakat, Pengguna Jasa, Sejawat dan pelbagai Konsultan dengan kompetensi berbeda dengan Arsitek yang terlibat di dalam proses perencanaan, perancangan dan pembangunan suatu proyek. Tidak menutup kemungkinan bahwa di dalam hubungan antar pemangku kepentingan terdapat sengketa dalam proyek. Keberadaan Bidang Mediasi dan Advokasi, yang merupakan perangkat organisasi IAI Jakarta, adalah untuk menangani masalah hukum dan masalah hubungan kerja anggota.

 

Namun terdapat hal yang perlu diketahui oleh anggota IAI Jakarta, bahwa Bidang Mediasi dan Advokasi adalah bukan merupakan pihak yang menyediakan atau menyelenggarakan jasa kuasa hukum. Namun tidak menutup kemungkinan Bidang Mediasi dan Advokasi dapat membantu anggota yang membutuhkan untuk mencarikan alternatif Pihak yang menyediakan jasa kuasa hukum. Selain itu Bidang Mediasi dan Advokasi tidak langsung bertindak sebagai pihak yang mengadukan setiap kasus. Lebih lanjut, IAI Jakarta tidak langsung melapor ke kepolisian atau menjadi pengadu, kecuali terdapat keputusan organisasi atau kepentingan organisasi yang dirugikan secara langsung. Anggota IAI yang dapat dilayani adalah anggota yang terdaftar di IAI Jakarta dan berstatus aktif.

 

Untuk mencapai tata kelola yang baik bagi IAI Jakarta, karenanya Bidang Mediasi dan Advokasi membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem penanganan pengaduan Arsitek terhadap sengketa dalam proyek.

TUJUAN

SOP ini bertujuan menjadi pedoman bagi IAI Jakarta dalam menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, dan memberikan bantuan mediasi maupun advokasi hukum kepada anggota secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk seluruh permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh anggota IAI Jakarta terkait hal-hal berikut:

  1. Sengketa keperdataan.
  2. Dugaan tindak pidana.
  3. Sengketa administrasi.
  4. Sengketa kontrak jasa arsitek. 
  5. Dugaan pelanggaran kode etik profesi.
  6. Perselisihan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi arsitek.

PERSYARATAN PERMOHONAN

Berikut adalah unsur-unsur Persyaratan Pengajuan yang harus disiapkan oleh Pemohon:

  1. Surat permohonan bantuan kepada IAI Jakarta.
  2. Fotokopi KTP. 
  3. Kartu Tanda Anggota (KTA) IAI yang masih berlaku. 
  4. Kronologi kejadian. 
  5. Kerangka Acuan Kerja (KAK), apabila ada.
  6. Surat Perjanjian/Kontrak.
  7. Addendum kontrak (jika ada). 
  8. Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Penunjukan. 
  9. Bukti komunikasi (surat, email, WhatsApp, atau dokumen elektronik lainnya). 
  10. Bukti pembayaran (apabila relevan). 
  11. Foto, gambar kerja, atau dokumen teknis. 
  12. Somasi atau surat teguran (jika pernah dilakukan). 
  13. Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

PROSEDUR PENANGANAN

  1. Tahap 1 - Penerimaan
  2. Tahap 2 - Verifikasi
    • Tim Advokasi melakukan tinjauan awal.
    • Menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. 
    • Apabila dokumen belum lengkap, Pemohon diberi kesempatan melengkapinya.

       

  3. Tahap 3 - Klarifikasi
    • Tim Advokasi dapat meminta klarifikasi kepada Pemohon. 
    • Tim Advokasi dapat meminta klarifikasi kepada pihak lain yang berkaitan dengan sengketa apabila dipandang perlu. 
    • Klarifikasi bukan merupakan bentuk keberpihakan, melainkan bagian dari asas kehati-hatian.

       

  4. Tahap 4 - Analisis Hukum
    • Sengketa Perdata. 
    • Dugaan Pelanggaran Etik.
    • Dugaan Tindak Pidana.
    • Sengketa Administrasi.
    • Perkara lain yang berkaitan dengan profesi arsitek.

       

  5. Tahap 5 - Rekomendasi

    Berdasarkan hasil analisis, Tim Advokasi memberikan rekomendasi berupa:

    • Mediasi; 
    • Pendampingan hukum; 
    • Rujukan kepada Majelis Kehormatan Provinsi (MKP)/ Majelis Kehormatan Nasional (MKN)/Dewan Arsitek, sesuai lingkup kewenangan; 
    • Rekomendasi pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana; 
    • Penolakan permohonan disertai alasan.
       

Berikut adalah diagram alur prosedur penanganan.

Group 92

BENTUK BANTUAN

Bidang Mediasi dan Advokasi dapat memberikan bantuan sebagai berikut:

  1. Konsultasi hukum
  2. Legal opinion
  3. Mediasi
  4. Pendampingan dalam klarifikasi
  5. Mencarikan alternatif Pihak yang menyediakan jasa kuasa hukum (biaya jasa kuasa hukum ditanggung sepenuhnya oleh pemohon)
  6. Pendampingan kepada aparat penegak hukum
  7. Pendampingan dalam proses persidangan sesuai keputusan organisasi
  8. Pendampingan dalam proses etik profesi.

KEWENANGAN PELAPORAN

SOP ini berlaku untuk seluruh permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh anggota IAI Jakarta terkait hal-hal berikut:

  1. Anggota yang dirugikan pada prinsipnya menjadi pelapor kepada aparat penegak hukum.
  2. Bidang Mediasi dan Advokasi memberikan pendampingan hukum dan IAI Jakarta memberikan rekomendasi organisasi.
  3. IAI Jakarta dapat menjadi pelapor apabila kepentingan organisasi atau profesi secara langsung dirugikan berdasarkan keputusan organisasi.

JANGKA WAKTU

  1. Pemeriksaan administrasi: paling lama 3 hari kerja. 
  2. Verifikasi awal: paling lama 7 hari kerja.
  3. Klarifikasi: paling lama 14 hari kerja.
  4. Penyampaian rekomendasi: paling lama 7 hari kerja setelah klarifikasi selesai

KERAHASIAAN

Seluruh dokumen, data, dan informasi yang diterima IAI Jakarta bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan kebijakan organisasi.

PENUTUP

SOP ini menjadi pedoman pelaksanaan bantuan mediasi dan advokasi hukum bagi anggota IAI Jakarta. Pelaksanaannya tetap mengedepankan independensi, objektivitas, profesionalisme, perlindungan terhadap anggota, serta menjaga kehormatan profesi arsitek dan organisasi IAI.

KEGIATAN PROGRAM TAHUNAN BIDANG MEDIASI ADVOKASI

PROGRAM INDUK BIDANG MEDAV
  • Review SOP Mediasi Advokasi / tahun, disesuaikan dengan masukan dan kebutuhan.
  • Webinar Mediasi Advokasi tahunan.
  • Menerima pengaduan dari anggota IAI Jakarta, konflik dan penyelesaiannya.
  • Bekerjasama dengan Pengacara dan Notaris di luar profesi arsitek untuk membantu bidang Medav.