Profesi Arsitek di dalam praktiknya memiliki hubungan dengan banyak pemangku kepentingan yaitu Masyarakat, Pengguna Jasa, Sejawat dan pelbagai Konsultan dengan kompetensi berbeda dengan Arsitek yang terlibat di dalam proses perencanaan, perancangan dan pembangunan suatu proyek. Tidak menutup kemungkinan bahwa di dalam hubungan antar pemangku kepentingan terdapat sengketa dalam proyek. Keberadaan Bidang Mediasi dan Advokasi, yang merupakan perangkat organisasi IAI Jakarta, adalah untuk menangani masalah hukum dan masalah hubungan kerja anggota.
Namun terdapat hal yang perlu diketahui oleh anggota IAI Jakarta, bahwa Bidang Mediasi dan Advokasi adalah bukan merupakan pihak yang menyediakan atau menyelenggarakan jasa kuasa hukum. Namun tidak menutup kemungkinan Bidang Mediasi dan Advokasi dapat membantu anggota yang membutuhkan untuk mencarikan alternatif Pihak yang menyediakan jasa kuasa hukum. Selain itu Bidang Mediasi dan Advokasi tidak langsung bertindak sebagai pihak yang mengadukan setiap kasus. Lebih lanjut, IAI Jakarta tidak langsung melapor ke kepolisian atau menjadi pengadu, kecuali terdapat keputusan organisasi atau kepentingan organisasi yang dirugikan secara langsung. Anggota IAI yang dapat dilayani adalah anggota yang terdaftar di IAI Jakarta dan berstatus aktif.
Untuk mencapai tata kelola yang baik bagi IAI Jakarta, karenanya Bidang Mediasi dan Advokasi membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem penanganan pengaduan Arsitek terhadap sengketa dalam proyek.
SOP ini bertujuan menjadi pedoman bagi IAI Jakarta dalam menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, dan memberikan bantuan mediasi maupun advokasi hukum kepada anggota secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SOP ini berlaku untuk seluruh permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh anggota IAI Jakarta terkait hal-hal berikut:
Berikut adalah unsur-unsur Persyaratan Pengajuan yang harus disiapkan oleh Pemohon:
Memeriksa kelengkapan administrasi.
Berikut untuk Emailnya Mediasi dan Advokasi
Apabila dokumen belum lengkap, Pemohon diberi kesempatan melengkapinya.
Klarifikasi bukan merupakan bentuk keberpihakan, melainkan bagian dari asas kehati-hatian.
Perkara lain yang berkaitan dengan profesi arsitek.
Tahap 5 - Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis, Tim Advokasi memberikan rekomendasi berupa:
Berikut adalah diagram alur prosedur penanganan.
Bidang Mediasi dan Advokasi dapat memberikan bantuan sebagai berikut:
SOP ini berlaku untuk seluruh permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh anggota IAI Jakarta terkait hal-hal berikut:
Seluruh dokumen, data, dan informasi yang diterima IAI Jakarta bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan kebijakan organisasi.
SOP ini menjadi pedoman pelaksanaan bantuan mediasi dan advokasi hukum bagi anggota IAI Jakarta. Pelaksanaannya tetap mengedepankan independensi, objektivitas, profesionalisme, perlindungan terhadap anggota, serta menjaga kehormatan profesi arsitek dan organisasi IAI.