PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

Pengembangan Keprofesian

Guna memenuhi salah satu syarat ujian STRA, seseorang selain menjadi Anggota IAI (provinsi), ia diwajibkan mengikuti program Penataran Keprofesian Arsitek (PKA), yang merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Penataran Keprofesian Arsitek (PKA)

Penataran Keprofesian Arsitek (PKA)

Image

Diselenggarakan oleh IAI Provinsi sesuai jadwal program kerja. Seorang Peserta dapat berasal dari provinsi mana saja, mendaftar kegiatan PKA di provinsi lain. Artinya setiap orang yang dinyatakan “lulus” PKA di sebuah provinsi, maka sertifikat kelulusannya berlaku/ dapat digunakan di provinsinya (berlaku Nasional).

 

PKA biasanya dilaksanakan baik daring (on-line) atau luring (off-line) selama dua  atau maksimal tiga hari (bergantung kebijakan Pengurus Provinsi) dengan materi pembahasan sebagai berikut:

  • PKA 1
    • sesi 1: Pertanahan, Perkotaan dan Tata Ruang
    • sesi 2: Regulasi bangunan gedung
  • PKA 2 
    • sesi 3: Perencanaan Arsitektur dan Lingkungan
    • sesi 4: Manajemen Proyek dan Hubungan Multi-disiplin Keilmuan
  • PKA 3
    • sesi 5: Hubungan Arsitek dengan Klien
    • sesi 6: Tata Kelola sebuah Biro Arsitek.

       

Jadi seluruhnya ada enam topik bahasan.

Dalam praktiknya, PKA 1, 2, 3 dapat saja dipersingkat selama dua hari dan disebut PKA 1 & 2, namun  satu hari dipadatkan menjadi tiga topik bahasan.

Setelah sesi selesai, Pengurus IAI akan meminta Petatar membuat resume mengenai hal yang dipelajarinya pada masing-masing sesi pada hari tersebut. Oleh karenanya, Petatar sebaiknya mencatat pada saat pemaparan berlangsung.

 

Pengurus Provinsi dapat menilai dan mempertimbangkan kelulusan seorang Peserta PKA dengan nilai seobjektif mungkin. Itu sebabnya penataran yang bersifat daring, memiliki kelemahan terutama dari faktor keaktifan/konsentrasi atau monitoring Peserta/Petatar dalam mengikuti sebuah sesi; yang seharusnya menjadi bekal ilmu pengetahuan baginya.

 

Peserta dikenakan sejumlah biaya pendaftaran kesertaan PKA ini yang nilainya berbeda di masing-masing provinsi. Biaya digunakan untuk mengkompensasi seluruh ongkos operasional penyelenggaraan PKA. Peserta PKA akan mendapatkan nilai KUM (satuan nilai kumulatif) yang diakumulasi pada setiap akhir sesi baik dari nilai kehadiran, keaktifan dan pengumpulan tugas.

 

Sebaiknya calon Peserta adalah seseorang dengan kesadaran penuh yang berkeinginan menimba ilmu pada sesi PKA ini.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Image (1)

Sesuai Permen PUPR nomor 12/2021; PKB merupakan sebuah spirit bagi seorang profesional yang menyadari bahwa ilmu pengetahuan memiliki progres yang luar biasa. Keseharian dalam pekerjaan dapat membuat kita tanpa terasa jadi ketinggalan zaman. Oleh karena itu lah IAI berupaya menjembatani kesenjangan ini dengan mengadakan program PKB.

 

PKB juga menjadi basis pengumpulan nilai KUM yang menjadi prasyarat dalam melaksanakan perpanjangan STRA yang harus mencapai nilai 105 yang diakumulasi selama lima tahun sesuai masa berlakunya STRA.

 

PKB dilaksanakan dengan pelbagai cara variatif yang dapat diselenggarakan baik secara independen oleh IAI maupun berkolaborasi dengan pihak atau lembaga/mitra lain (baik swasta maupun pemerintah).

Modus penyelenggaraan ini -yang didaftarkan dan mendapat persetujuan dari IAI Nasional-  dapat berupa banyak varian dengan kombinasinya antara lain:

  • Seminar, Simposium, Rapat dengar, Forum Group Discussion  atau pertemuan ilmiah lainnya.
  • Studi ekskursi, kunjungan ke situs arsitektur, atau bahkan wisata (touring) karya Arsitek lain; baik dalam maupun luar negeri.
  • Lokakarya (workshop) dan/atau kursus ketrampilan seputar dunia arsitektur.
  • Acara (event) arsitektural semisal: Arch-ID, Jakarta Architectural Festival atau festival arsitektur di kota lain, Architectural Advance Professional Development Course (AAPDC), pengenalan material bahan bangunan, dan sejenisnya; baik dalam dan luar negeri.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan IAI sebagai Pembicara, Dosen Tamu, Moderator atau Instruktur.
  • Membuat karya tulis arsitektur.
  • Menjadi Pengurus organisasi (baik Nasional maupun Provinsi).

 

Seluruh kegiatan tersebut memiliki jumlah KUM yang nilainya ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia.
(https://dewanarsitek.id/wp-content/uploads/2026/05/2026.06.Kep_DAI-PKB-utk-Perpanjangan-STRA.pdf)

Penataran Kode Etik (PKE)

Penataran Kode Etik (PKE)

Ujian Lisensi1_20260523

Menyadari bahwa profesi arsitek dapat mempengaruhi keselamatan jiwa dan raga publik, maka dibutuhkan sebuah pedoman baku guna menyamakan tata laku profesi ini berupa Kode Etik profesi.

 

Kode etik dan Kaidah Tata Laku merupakan sebuah pemahaman tentang aturan main yang didasarkan pada norma moralitas yang perlu disadari oleh setiap insan arsitektur  guna menjaga marwah (kepercayaan masyarakat terhadap) arsitek sebagai profesi yang terhormat.

 

Guna menyamakan paradigma ini, IAI secara berkala menyelenggarakan Penataran Kode Etik (PKE) yang jadwalnya disesuaikan masing-masing provinsi. PKE pula menjadi salah satu pra-syarat dalam pendaftaran Peserta ujian STRA.

 

PKE dilaksanakan satu hari penuh secara luring, selama (biasanya) delapan jam yang meliputi beberapa sesi pemaparan oleh Penatar (pemenuhan aspek ‘penyerapan’) kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi dan pemaparan kelompok (pemenuhan aspek ‘pengolahan’). 

 

Dalam kuliah PPArs, PKE telah dimasukkan ke dalam silabus salah satu mata kuliahnya. Dengan demikian Lulusan PPArs, tidak perlu lagi mengikuti penataran kode etik dari IAI, karena keduanya telah dianggap setara. Akan tetapi sertifikat PKE tetap diterbitkan oleh IAI cabang provinsi.

 

Penataran Kode Etik dinilai sebagai penanaman aspek moralitas kepada setiap individu yang kelak dalam berpraktik boleh jadi mengalami situasi pelik terutama yang berkenaan dengan perihal etika situasi. Dengan mentalitas yang baik, diharapkan Arsitek Indonesia dapat mengambil sikap yang benar dan bersih dengan mengedepankan keluhuran budi pekerti sambil membina semangat kesejawatan.

FAQ PKB

PKB merupakan sarana bagi semua arsitek untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam berprofesi. Dengan mengikuti PKB, Arsitek akan mendapatkan sejumlah SKPK (Satuan Kredit Pendidikan Keprofesian, atau yang biasa disebut KUM) dan menjadi syarat perpanjangan STRA.

👉 https://iai.or.id/badan/badan-keprofesian/tugas-badan-badan-keprofesian 

SKPK dapat diperoleh dengan mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh IAI, seperti seminar, pelatihan, maupun kegiatan resmi lainnya, termasuk sayembara. Jumlah SKPK/KUM yang akan didapat diatur oleh IAI Nasional.